Pages

Sunday, July 29, 2018

Istana Belum Terima Surat Izin Anies Baswedan untuk Maju Pilpres

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku hingga saat ini belum menerima surat izin dari Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden, kepada Presiden Joko Widodo

"Belum ada di saya," kata Praktino di kawasan Glora Bung Karno, Jakarta, Minggu (29/7/2018).

Menurut Pratikno, seorang kepala daerah seperti Gubernur ketika akan maju sebagai kandidat capres maupun cawapres, dalam undang-undang diwajibkan untuk meminta izin kepada Presiden.

"Ini kan perintah undang-undang, kalau mau nyapres (calon presiden), harus izin, seperti yang dulu juga begitu," ucap Pratikno.

Baca: Gubernur Anies: Kali Item Tak Disemprot Pewangi Tapi Penghilang Bau

Kabar yang beredar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirim surat izin kepada Presiden Jokowi untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2019.

Pada 19 Juli 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani PP No 32 Tahun 2018, tentang tata cara cuti bagi pejabat yang akan berkampanye.

Dalam PP tersebut, terdapat Pasal 29 yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.

Adapun, bunyi Pasal 29, yaitu :

(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).

Let's block ads! (Why?)

kalo gak lengkang berita nya buka link di samping atau di bawah http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/29/istana-belum-terima-surat-izin-anies-baswedan-untuk-maju-pilpres

No comments:

Post a Comment