loading...
Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara bahwa, tindakan Muhammad Yusuf Lubis itu sudah memenuhi untuk dijadikan tersangka.
”Dari hasil penyelidikan, sudah layak beliau untuk dijadikan tersangka,”tuturnya. Hilman menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan terhadap M Yusuf Lubis.
Pemanggilan itu tentunya untuk pemeriksaan terkait foto yang dipostingnya ke media sosial itu.”Surat itu akan kami kirim secepatnya, namun, terlebih dahulu akan koordinasi dengan yang lainnya,”tandasnya. Dia berharap kepada seluruh masyarakat agar membantu pihak penyidik.
Sekedar mengingatkan, pengaduan itu berawal ketika sejumlah kader memberitahunya bahwa akun FB atas nama M Yusuf Nasution, memuat foto Megawati sedang menggendong Jokowi.
Spontan, mendengar laporan itu, Taty langsung mengumpulkan sejumlah kader DPC PDIP Padangsidimpuan. Selanjutnya, dia dan sejumlah kader mengadu ke kantor polisi.
“Saya tahu ada dugaan pelecehan itu ketika ada acara di kantor DPC PDIP Padangsidimpuan. Saat itu, sejumlah kader melaporkan ada dugaan tindakan pelecehan terhadap ketua umum,” tandasnya.
(sms)
No comments:
Post a Comment