Pages

Saturday, September 15, 2018

PAN Sebut Keputusan MA Soal Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg Kurang Tepat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional menegaskan keputusan Mahkamah Agung terkait eks narapidana kasus korupsi bisa mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019 kurang tepat.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Faldo Maldini mengatakan keputusan MA memenangkan gugatan uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 kurang tepat.

"Kami merasa begitu. Kami tidak ingin ada koruptor di partai kami," ujar Faldo di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).

Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 melarang partai politik mendaftarkan kader yang pernah tersangkut kasus korupsi, menjadi bakal calon legislator. Menurut Faldo, PAN anti dengan tindakan korupsi.

"Di sisi lain, kami sadari memang ada kader PAN yang tertangkap dan PAN miss di beberapa bacaleg tingkat 2," ucap Faldo.

Namun, ia memastikan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan sudah mencoret nama-nama bacaleg yang tersangkut kasus korupsi. Kemudian, anggota DPRD Malang dari fraksi PAN sudah diganti.

" Sikap PAN sepakat, kita enggak perlu korupsi. Kita sayangkan keputusan (MA, -red) itu. Masih ada orang lain yang tidak korupsi, kenapa tidak prioritaskan mereka," ucap Faldo.

Sementara, juru bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim beralasan peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena ketentuan PKPU yang menyangkut masalah napi korupsi itu bertentangan dengan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilu," ungkap juru bicara, Jumat (14/9/2018).

Putusan diketok pada Kamis (13/9/2018). Menurut Suhadi, putusan hakim MA tersebut juga sesuai tafsir Mahkamah Konstitusi. Pada 2016, hakim MK memutuskan untuk tetap memberikan hak politik bagi bekas narapidana asalkan mendeklarasikan proses hukum yang telah dijalani. Hakim MA pun berpandangan aturan mengenai bakal caleg tersebut harus dikembalikan ke aturan di atasnya.

Let's block ads! (Why?)

kalo gak lengkang berita nya buka link di samping atau di bawah http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/15/pan-sebut-keputusan-ma-soal-eks-napi-korupsi-boleh-nyaleg-kurang-tepat

No comments:

Post a Comment