loading...
"Alhamdulillah. Terima kasih MA," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (15/9/2018). Sementara itu, kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi mengatakan, keputusan itu sudah sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam konstitusi Indonesia memang diizinkan seseorang untuk menjadi caleg dalam sebuah pesta demokrasi.
"Putusan MA ini telah hadir memberikan kepastian hukum bagi demokrasi kita dan untuk itu saya pribadi mengucapkan rasa terimakasih yang mendalam," lanjutnya.
Yupen melihat MA sangat peka ketika ada warga negara yang kehilangan hak politiknya hanya karena ada sebuah peraturan yang bertabrakan dengan undang-undang yang berlaku."Patut pula diapresiasi kepekaan MA utk memutuskan sebelum DCT ditetapkan. Sehingga putusan tersebut berguna dan memiliki nilai manfaat," terangnya.
Beberapa waktu lalu Taufik dan kuasa hukumnya melaporkan KPU DKI ke DKPP dan Polda Metro Jaya, Yupen menyatakan, belum terpikirkan untuk mencabut laporan tersebut. Sebab, keluarnya putusan MA itu, tak langsung menghapus dosa KPU DKI.
"Saya kira putusan MA tidak menghapuskan kesalahan KPU yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Jadi kami belum berencana mencabut seluruh laporan kami," jelasnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun materi PKPU tersebut, bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.
Dengan adanya putusan ini, maka mantan napi korupsi kembali diperbolehkan maju sebagai caleg, setelah sebelumnya dilarang KPU.
(whb)
No comments:
Post a Comment