
loading...
Anggota Dewan Pertimbangan MUI Amidhan Shaberah mengatakan, nasib ketua umum MUI biasanya ditentukan melalui Muktamar. Muktamar digelar lima tahun sekali.
"Kalau ketua umum MUI, belum ada (pergantian-red). Kan ketentuannya harus melalui Muktamar," kata Amidhan kepada SINDOnews, Selasa (14/8/2018).
Amidhan mengatakan, Muktamar MUI terakhir digelar di tahun 2015. Ma'ruf terpilih sebagai ketua umum pada muktamar tersebut. Masa jabatan Ma'ruf akan habis pada tahun 2020.
Dia menilai, dalam kondisi khusus seperti terjunnya Ma'ruf ke kontestasi demokrasi, negara seharusnya memiliki wewenang mengatur apakah seseorang harus mundur dari jabatan publik atau tidak.
"Kalau ada keharusan seperti itu dari negara, ya mungkin lain. KPU yang seharusnya mempersoalkan itu, kan bisa menguntungkan yang mengusung. Kalau demokrasi tentunya harus dipertanyakan," ujar Amidhan.
(dam)
No comments:
Post a Comment