Pages

Thursday, August 9, 2018

Mahfud MD Sudah Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana untuk Dampingi Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Jokowi baru saja mengumumkan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden (Cawapres) mendampinginya dalam pemilihan presiden 2019 mendatang.

Mahfud MD sebelumnya disebut-sebut sebagai salah satu kandidat Cawapres yang akan mendampingi Joko Widodo.

Berbagai persiapa sudah dilakukan. Salah satunya sudah mengurus surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) untuk syarat pencalonan sebagai pejabat negara.

Bahkan surat tersebut sudah diterbitkan pada 8 Agustus 2018 lalu.

Humas PN Sleman, Ali Sobirin saat dihubungi Tribun Jogja pada 9 Agustus 2018 mengakui kalau Prof Mahfud MD sudah mengurus surat Keterangan Tidak Pernah sebagai terpidana ke pihaknya.

PN Sleman sendiri sudah menerbitkan  surat keterangan bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn yang menerangkan bahwa Prof Mahfud MD, jenis kelamin laki-laki, tanggal lahir Sampang 13 Mei 1957, alamat Sambilegi, bekerja sebagai Dosen, Pendidikan S3, sudah dikeluarkan oleh PN Sleman.

“Tanggal 8 Agustus 2018, pada hari itu juga Ketua PN Sleman Ibu Erma Suharti S.H M.A setelah melakukan pemeriksaan register  perkara pindana, sehingga PN Sleman mengeluarkan Surat Keterangan,” terangnya.

Ali menerangkan, berdasarkan pemeriksaan perkara register oleh PN Sleman, hingga saat dikeluarkan surat keterangan, Mahfud MD tidak sedang menjalani hukuman penjara, dan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keterangan Pengadilan Negeri yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Ali menerangkan, alasan pengajuan yang ada dalam keterangan surat ialah dipergunakan untuk sebagai persyaratan pencalonan Pejabat Negara.

“Jadi pengadilan negeri, pada waktu pengajuan yang berlaku bagi siapapun termasuk pihak yang mau mencaleg yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan."

"Surat permohonan masuk, diajukan, kemudian dicek diregister perkara pidana. Jika yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana, kemudian surat keterangan langsung diberikan dan diambil,” terangnya. (tribunjogja)

Let's block ads! (Why?)

kalo gak lengkang berita nya buka link di samping atau di bawah http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/09/mahfud-md-sudah-urus-surat-keterangan-tidak-pernah-sebagai-terpidana-untuk-dampingi-jokowi

No comments:

Post a Comment