Pages

Wednesday, August 29, 2018

Kronologi OTT KPK Terhadap Hakim dan Panitera PN Medan

loading...

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT)  terhadap 8 orang termasuk empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada Selasa 28 Agustus 2018. Operasi tersebut terkait suap penanganan perkara di Pengadilan yang menjerat pengusaha Tamim Sukardi.

Kedelapan orang yang diamankan tersebut yakni, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsuddin Nainggolan (MN); Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo (WPW); Hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga (SMS), dan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba (MP).

Kemudian, pengusaha sekaligus terdakwa, Tamin Sukardi (TS); dua panitera pengganti PN Medan, Helpandi (H) dan Oloan Sirait (OS), serta staf Tamin, Sudarni (SUD). Kedelapan orang yang ditangkap tersebut menjalani pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Awalnya, tim mendapatkan informasi terjadi dugaan penerimaan uang oleh H, yang diduga diperuntukkan ‎untuk Hakim MP," kata Agus saat menggelar konpers di kantornya, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Atas informasi tersebut, tim penindakan pun mengamankan Helpandi pada 28 Agustus 2018 sekira pukul 08.00 WIT di kawasan PN Medan. Dari tangan Helpandi, tim mengamankan uang sebesar 280 ribu Dollar Singapura dalam sebuah amplop coklat. Tim kemudian membawa yang bersangkutan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan awal.

Sementara tim KPK lainnya menangkap Sudarni sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Jalan Cendrawasih Kota Medan. Sudarni juga dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Secara pararel tim mengamankan TS (Tamin Sukardi) di kediamannya di Jalan Thamrin sekitar pukul 09.00. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di rumah TS (Tamin Sukardi)," katanya.

Terakhir, tim KPK secara berturut-turut mengamankan Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Marsudin Nainggolan di PN Medan sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain itu, tim juga mengamankan Oloan Sirait di sana. "Kelimanya kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan awal," katanya.

Untuk pemeriksaan lanjutan, tim membawa 7 dari 8 orang hasil OTT tersebut yakni Sudarni, Helpandi, Tamin Sukardi, dan Marsudin Nainggolan ke gedung KPK, Jakarta. Mereka tiba sekitar pukul 23.30 WIB. Sedangkan Merry Purba tiba di KPK hari ini sekitar pukul 08.40 WIB. Terakhir, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Merauke Sinaga tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB.

(Baca juga: OTT Hakim PN Medan, KPK Identifikasi Penggunaan Sandi dan Kode Suap)

Setelah melakukan pemeriksaan intensif dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yakni menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Medan secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan perkara.

KPK menetapkan 4 orang tersangka setelah menaikkan penyelidikan ke penyidikan. Mereka adalah Merry Purba, Helpandi, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan terkait dugaan suap sejumlah SGD 280.000.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya gak lengkap buka link di samping atau di bawah buat baca kelanjutannya https://nasional.sindonews.com/read/1334026/13/kronologi-ott-kpk-terhadap-hakim-dan-panitera-pn-medan-1535539410

No comments:

Post a Comment