loading...
"Saya kira bukan soal senang ya. Balikin saja ke undang-undang. Kan undang-undangnya mengatakan begitu dan alhamdulillah gugatan kita dipenuhi. Alhamdulillah dong gugatan kita dipenuhi, kembali kepada undang-undang," kata Taufik di Bawaslu DKI, Kamis (20/9/2018).
Saat ditanya mengenai pencabutan laporannya, pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Gini yang saya gugat itu adalah KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu dalam waktu yang ditetapkan. Saya pertimbangkan nanti untuk kepentingan bangsa dan negara kan untuk kepentingan kelancaran pemilu di DKI Jakarta. Selama itu dilaksanakan saya pertimbangkan," lanjutnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merampungkan revisi Peraturan KPU (PKPU). Revisi tersebut berkaitan dengan Pasal 4 ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Pasal yang direvisi memuat soal larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).
Sebagaimana diketahui, hasil uji materi Mahkamah Agung (MA) memutuskan larangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sehingga harus dihapuskan.
(mhd)
No comments:
Post a Comment