Pages

Tuesday, August 7, 2018

Trump Kembali Terapkan Sanksi Ekonomi terhadap Iran

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menerapkan sanksi ekonomi terhadap Iran, yang berlaku mulai Selasa (7/8/2018) dini hari.

"Saya percaya sanksi ekonomi ini akan memaksa Iran menyetujui kesepakatan baru dan menghentikan fitnah," kata Trump dalam keterangan tertulis yang dikutip USA Today, Selasa (7/8/2018).

Baca: Presiden Erdogan Beri Dukungan kepada Presiden Venezuela Pascalolos dari Seragan Drone

"Saya tetap terbuka untuk mencapai kesepakatan yang lebih komprehensif untuk membahas berbagai macam aktivitas buruk rezim (Rouhanni), termasuk program rudal balistik dan dukungannya untuk terorisme," imbuhnya.

Trump menyebutkan, sanksi ekonomi tersebut akan diterapkan pada sektor otomotif, perdagangan emas dan logam mulia serta energi di Iran.

Amerika Serikat kembali memberlakukan sanksi ekonom terhadap Tehran setelah pernah dicabut akibat perjanjian nuklir AS-Iran pada 2015 yang disepakat mantan presiden AS, Barrack Obama.

Trump menarik diri dari perjanjian internasional itu pada Mei 2018.

Ia mengklaim perjanjian itu tak akan mencegah Iran memproduksi nuklir dan menyebut Tehran "kediktatoran pembunuh yang terus menyebarkan pertumpahan darah, kekerasan dan kekacauan."

Menanggapi sanksi ekonomi itu, presiden Iran Hassan Rouhanni mengatakan, negaranya terbuka untuk negosiasi, tapi mempertanyakan ketulusan Trump untuk mewujudkannya.

Baca: Presiden Kolombia Jawab Tudingan Presiden Venezuela terkait Percobaan Pembunuhan

"Bernegosiasi sambil menerapkan sanksi, itu apa maksudnya," ujar Rouhanni.

Beberapa pihak mengkritik keputusan Trump karena khawatir Iran akan terus mengembangkan program nuklir yang dapat memicu perlombaan senjata nuklir di Timur Tengah.

Let's block ads! (Why?)

kalo gak lengkang berita nya buka link di samping atau di bawah http://www.tribunnews.com/internasional/2018/08/07/trump-kembali-terapkan-sanksi-ekonomi-terhadap-iran

No comments:

Post a Comment