
loading...
Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan tersangka terhadap dirinya kepada keluarga. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Semarang.
"Setelah mengantongi alat bukti langsung dilakukan penangkapan tersangka. Tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya," kata Kapolres, Jumat (8/10/2018).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah beberapa kali menyetubuhi anak tirinya. Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Adapun modus tersangka dalam melampiaskan nafsu setannya adalah memaksa korban untuk berhubungan badan di dalam kamarnya. Tersangka mendatangi kamar korban di malam hari dan langsung memaksa korban untuk melayani nafsu seksualnya.
Korban tidak berani menolak karena tersangka adalah bapak tirinya. Perbuatan ini dilakukan tersangka beberapa kali di saat waktu pagi hari. "Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.
(amm)
No comments:
Post a Comment