Pages

Thursday, July 26, 2018

Satrio Pratomo Berharap LSP K3 Iccosh Jadi Mitra Semua Elemen Ketenagakerjaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Sertifikasi Pekerja (LSP) K3 Iccosh telah mengadaka rapat paripurna pemilihan ketua dewan.

Satrio Pratomo, Ketua Dewan Pengarah LSP K3 Iccosh periode 2012 - 2017 kembali terpilih untuk mengemban amanat tersebut 5 tahun ke depan setelah diputuskan melalui rapat paripurna.

Satrio Pratomo mengaku, bersyukur bisa kembali terpilih sebagai ketua dewan pengarah LSP K3 Iccosh untuk 5 tahun ke depan.

Dia pun berharap agar LSP K3 Iccosh di 5 tahun kepimpinannya ke depan dapat benar-benar menjadi partner dan mitra semua elemen ketenagakerjaan di Indonesia.

“Harus menjadi partner yang dapat diandalkan serta terpercaya kepada semua pemangku kepentingan baik BNSP, pekerja, organisasi, Institusi pendiri dan pendukung yang bersifat melayani baik aktif maupun pasif,” ujar dia dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (26/7/2018).

Tak hanya itu, Satrio mengatakan, LSP K3 Iccosh harus dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengakuan kompetensi, kualitas dan kemudahan untuk diakses oleh semua kalangan di Indonesia.

“Karena bagi saya secara pribadi ini bagian dari implementasi idealisme saya serta amal ibadah, sebagai berprofesi Ahli K3 Utama yg ikut memprakarsai Berdirinya lembaga ini sejak awal,” ungkap Satrio.

Sementara itu Penasihat Utama dan Pendiri LSP K3 Iccosh, Hadi S. Topobroto mengatakan tantangan dunia sertifikasi semakin berat.

Meskipun, kata dia, saat ini koordinasi yang terbangun sudah sangat baik, sudah berkembang. Namun hal tersebut harus tetap harus ditingkatkan dan dikembangkan.

“Kemarin 2200 sertifikat sudah kami keluarkan, berbagai macam kompetensi. Ada ahli k3 muda, ahli k3 madya, utama, ada operator k3 migas, banyak lagi. Oleh sebab itu saya percaya penuh bahwa di bawah Pak Satrio lembaga ini akan mencapai kemajuan yang lebih besar lagi,” katanya.

LSP Iccosh merupakan bagian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi kepada pekerja.

Hal itu sesuai amanat undang - undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Let's block ads! (Why?)

kalo gak lengkang berita nya buka link di samping atau di bawah http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/07/26/satrio-pratomo-berharap-lsp-k3-iccosh-jadi-mitra-semua-elemen-ketenagakerjaan

No comments:

Post a Comment