Pages

Saturday, July 28, 2018

KPU Dinilai Gampang Anulir Pengurus Partai yang Daftar Jadi Anggota DPD

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif KPPOD‎, ‎Robert Endi Jaweng mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengurus Parpol dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sifatnya sudah final dan mengikat.

Menurutnya, KPU harus melaksanakan keputusan MK karena keputusan MK sama dengan undang-undang. Jika KPU tidak melaksanakan, menurutnya justru KPU yang nanti akan disalahkan.

"Putusan MK ini final, mengikat. Mungkin nanti pihak yang tidak suka akan mengambil jalur lain menguji keputusan KPU," terangnya, dalam diskusi bertema DPD Bebas Parpol ?, Sabtu (28/7/2018) di Menteng Jakarta Pusat.

Sama seperti pelarangan caleg dari eks narapidana korupsi, diungkap Robet beberapa partai masih mencari peluang untuk tetap memajukan kadernya eks narapidana.

Hal ini pula yang menurut Robet harus diwaspadai KPU agar jangan sampai ada partai yang tetap mencari cara memasukkan pengurus partai menjadi anggota DPD.

Baca: Seri Terbaru Scania New Truck Generation Tak Masalah Mengasup Solar Kotor

"Untuk itu proses verifikasi itu sangat penting. KPU kan pasti pegang daftar nama pengurus partai. Itu kan gampang bisa dilihat, dicocokan lalu kalau benar pengurus partai bisa langsung dianulir," ungkapnya.

Dimas Ramadhan, peneliti Populi Center menambahkan, jika dicermati sekilas memang putusan MK terlihat seperti mencegah di tengah jalan.

Namun menurutnya, putusan MK tetap harus diapresiasi karena ini merupakan ikhtiar memperbaiki representasi kebijakan pusat.

Let's block ads! (Why?)

kalo gak lengkang berita nya buka link di samping atau di bawah http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/28/kpu-dinilai-gampang-anulir-pengurus-partai-yang-daftar-jadi-anggota-dpd

No comments:

Post a Comment